Untuk mengatasi keterbatasan anggaran ini, Marwan mengungkapkan bahwa koordinasi dengan berbagai instansi dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran dan mencegah masalah di masa mendatang.
“Gaji minimal bagi PPPK sesuai dengan upah minimum Kabupaten Sukabumi, sekitar Rp3,5 juta per bulan. Karenanya, kami mengambil beberapa persen dari anggaran yang telah dialokasikan di APBD,” jelasnya.
Meski demikian, Marwan menekankan bahwa pengangkatan PPPK ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan di Pemkab Sukabumi dan kualitas layanan publik.
“Pengangkatan ini diharapkan memotivasi mereka untuk mengoptimalkan kinerja,” ujar Marwan. Dari 750 PPPK yang diangkat, formasi terdiri dari 199 guru, 436 tenaga kesehatan, dan 195 tenaga teknis. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News