JABARNEWS │ BANDUNG – Pemkot Bandung mengajukan permohonan perpanjangan status darurat sampah di wilayahnya. Pengajuan ini disebabkan oleh belum adanya solusi jangka panjang dan pendek dalam mengatasi masalah sampah di kota tersebut.
Seperti diketahui, masa darurat sampah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berakhir pada tanggal 24 September 2023.
“Kami telah melakukan evaluasi dari awal hingga berakhirnya masa darurat sampah pada tanggal 24 September. Kami telah mengadakan rapat dan merumuskan solusi untuk menghadapinya. Kesimpulannya adalah kami mengusulkan perpanjangan masa darurat,” kata Pelaksana Jabatan (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, Minggu (24/9/2023).
Bambang menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengembangkan rencana jangka panjang dan pendek untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Bandung.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat banyak tumpukan sampah yang belum dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akibat kebakaran di TPA Sarimukti, Bandung Barat.