Pemkot Bandung dan BSSN Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik antara Pemkot Bandung dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

JABARNEWS | BANDUNG – Guna mengoptimalkan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pemanfaatan tandatangan elektronik tersertifikasi untuk Tanda Tangan Elektronik di Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik antara  Pemkot Bandung dan BSSN ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSN, Depok, Rabu 21 Juli 2022.

Ini merupakan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bandung dan BSSN setelah sebelumnya perjanjian kerja sama dimulai pada tahun 2018 dan memiliki masa berlaku selama 4 tahun.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, tanda tangan elektronik implementasi Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bakal Batalkan Proses Bantuan Pembangunan Masjid Margonda? Ini Alasannya

Dengan penerapan sertifikasi elektronik dapat lebih mengefektifkan dan mengefisienkan kinerja birokrasi pemerintahan.

Selain itu juga dokumen yang ditandatangani secara elektronik terjamin keutuhannya.

“Prinsipnya bukan hanya menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi pemerintah, tetapi juga datanya harus utuh, tersedia saat diambil, dan asli,” ujarnya.

Beberapa aplikasi yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik, lanjut Yayan, di antaranya aplikasi Surat Online, Hayu Gampil, SIAK, Pengelolaan Menara, dan aplikasi SIMPEG.

Ada banyak manfaat dalam memvalidasi tanda tangan elektronik. Pertama, memastikan tanda tangan yang dikirimkan dan diterima oleh pihak-pihak adalah benar.

Kedua, dokumennya utuh, tidak dimodifikasi karena nanti akan terlihat di sistem. Ketiga, memastikan pemilik informasi tidak menyangkal bahwa ini miliknya dan sudah disahkan olehnya.

Baca Juga:  Gara-gara Kucing, Sebuah Rumah Warga di Ciamis Ludes Terbakar, Kok Bisa?

“Proses penandatanganan dan akses dokumen dapat dilakukan di mana dan kapan saja baik dengan menggunakan komputer atau telepon genggam/hp dengan terkoneksi jaringan internet. Ini juga lebih efisien karena paperless,” katanya.

“Selain itu juga dapat menandatangani sekaligus dokumen dalam jumlah banyak semisal Kartu Keluarga, Surat Izin, SK (Surat Keputusan) dan lainnya,” imbunya.

Yayan menyebut, semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung telah menggunakan tanda tangan elektronik.

“Hal ini sebagai upaya memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya,” tutur Yayan.

Baca Juga:  Konfercab PCNU Kota Bandung Diharapkan Bisa Bawa Perubahan Ekosistem di Tubuh NU

Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan administrasi pemerintahan dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanda tangan elektronik.

“Sehingga pelayanan semakin efektif dan efisien,” katanya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Utama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo mengatakan, layanan sertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN telah berhasil berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun per tahun.

“Angka ini akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik BSrE BSSN, baik dari aspek penggunanya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektroniknya,” katanya.**