![](https://www.jabarnews.com/wp-content/uploads/2024/06/Bambang-3.jpg)
“Lebih aman kalau kita sudah memiliki sertifikat elektronik. Karena sudah masuk ke database. Dan tidak semudah itu digandakan, dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan apresiasi atas pemberian sertipikat elektronik bagi 11 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat.
Ia optimis, ke depannya, proses layanan publik di bidang pertanahan akan semakin transparan efisien terpercaya, memeberikan kepastian hukum yang lebih baik, serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan akibat hal-hal tak terduga.
“Saya yakin langkah ini akan menjadi sesuatu yang positif, khususnya bagi Pemerintah Provinsi Jabar,” ujar Bey.
Sealin Kota Bandung, 10 Kota/Kabupaten yang menerima Sertipikat Elektronik yaitu Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News