JABARNEWS │ BANDUNG – Seorang warga Bandung bernama Norman Miguna telah mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Tindakan ini diambil karena akses jalan rumahnya terhalangi oleh sebuah bangunan liar yang berlokasi di Jalan Surya Sumantri.
Dalam somasi ini, Norman menilai bahwa Pemkot Bandung belum melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan liar yang menghalangi akses ke rumahnya.
Kuasa hukum Norman Miguna, Tomson Pandjaitan menjelaskan bangunan liar yang berubah menjadi restoran cepat saji tersebut memiliki dimensi 4 x 9,5 meter.
“Saat ini di atas akses jalan keluar dan masuk terdapat bangunan selebar 4 x 9,5 meter yang dengan sengaja telah mendirikan bangunan tanpa izin atau banguna liar dan menghalangi akses jalan keluar dan masuk,” ujar Tomson di Bandung, Selasa (26/9).
Menurut Tomson, bangunan tersebut didirikan tanpa izin dan dengan sengaja menghalangi akses masuk dan keluar dari lahan rumah Norman.