Pemkot Bandung Disomasi Warganya, Ini Permasalahannya

Pemkot Bandung
Pintu gerbang Pemkot Bandung. (foto: istimewa)

Tomson Pandjaitan juga mencatat bahwa perkara ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sementara eksekusi putusan pengadilan telah dilaksanakan sesuai penetapan ketua pengadilan.

Meskipun sudah tiga kali somasi dilayangkan kepada Pemkot Bandung, pembongkaran bangunan liar tersebut belum juga dilakukan oleh pihak berwenang.

Baca Juga:  Antisipasi Aksi C3, Jajaran Polres Purwakarta Gelar Ops Ramadniya Lodaya 2017

Tomson mengklaim bahwa kliennya mengalami kerugian dan haknya sebagai warga yang taat hukum dilanggar. Dalam surat somasi, mereka memberikan batas waktu kepada Pelaksana Harian (Pj) Wali Kota Bandung, yakni Senin (16/10/2023), untuk segera mengambil langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin tersebut.

Baca Juga:  Polda Jabar Kerahkan Ratusan Ribu Personel untuk Amankan Nataru

Sementara itu Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memberikan tanggapan positif terkait surat somasi yang diterima. Beliau menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini.

Baca Juga:  Pria Lansia di Bandung Tanam Biji Pohon Ganja Di Pekarangan Rumah, Begini Akhirnya

“Siap, terima kasih infonya. Akan segera ditindaklanjuti,” ucapnya via pesan singkat kepada awak media. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News