Pemkot Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Yana Mulyana

JABARNEWS I BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas saat mudik. ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia menerangkan, kendaraan dinas diperuntukan untuk urusan pekerjaan bukan pribadi.

Baca Juga:  Ema Sumarna Minta ASN Kota Bandung Peka Terhadap Persoalan Masyarakat

Lanjutnya, bila ada ASN yang melanggar pihaknya akan memberikan sanksi pengurangan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Enggak, enggak boleh. Pastinya nanti bakal ada di tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kalau ada yang ngeyel ya tentu akan dikurangi TPP-nya,” katanya, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:  Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Diharapkan Tingkatkan Pendapatan dan Layanan Pemkot Bandung 

Yana menjelaskan, pihaknya akan mengatur terkait aturan mudik untuk ASN Pemkot Bandung. Namun yang pasti jangan sampai menggangu pelayanan publik.

Baca Juga:  Pengrajin Tahu Ancam Mogok Produksi, Yana Mulyana: Kami Enggak Punya Stok Kedelai