Melansir dari suarajabar,id, SE itu ditujukan di antaranya untuk Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, serta Pengurus dan Pengelola Masjid/Musala.
Dalam SE tepatnya Kententuan nomor 10 disebutkan, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
Sebagai informasi, larangan ini merupakan larangan ketiga kalinya sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pada 2020 lalu. (Red)