JABARNEWS | BANDUNG – Untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan, Pemkot Bandung melarang sejumlah tempat hiburan malam beroprasi.
Aturan dilarangnya tempat hiburan beroprasi selama Ramadhan sesuai dengan surat edaran Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR.
Aturan tersebut mengharuskan tempat hiburan seperti bar, panti pijat dan lainnya ditutup sementara selama 30 hari.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dari aturan tersebut maka:
1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.