Surat Keputusan (SK) pemecatan Dadang dan Rijal telah ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, sejak 17 Januari 2024.
“SK (pemecatan tidak hormat) bagi keduanya sesuai peraturan pada PP 94/2021. Tanda tangan Pj. Wali Kota per 17 Januari 2024, tapi berlaku (TMT) sejak 29 Desember 2023,” jelas Adi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan bahwa proses pemecatan eks Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal sebagai PNS terus berlanjut setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
“Kami sedang berproses, nanti BKPSDM laporan ke saya jam 15.30 WIB, saya ikut aturan, begitu semuanya lengkap proses adalah keniscayaan, itu menegakkan aturan,” ujar Ema, Kamis (4/1).
Ema menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang terjerat kasus korupsi. Ia yakin bahwa Dadang dan Rijal akan diberhentikan secara tidak hormat layaknya ASN lain yang terlibat dalam kasus korupsi. “Kalau lihat yang lalu lalu itu diberhentikan dengan tidak hormat,” tambahnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News