JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan pergeseran dana belanja tidak terduga (BTT) untuk perlindungan sosial dampak inflasi sebanyak Rp9,2 miliar.
Sekretaris Daerah, Ema Sumarna menyampaikan, dana ini akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan dari Oktober-Desember 2022.
“Sebanyak 2 persen dari dana BTT yang kita lakukan pergeseran jadi dana transfer umum untuk tiga bulan ke depan. Dimulai sejak Oktober-Desember,” ujar Ema, Rabu, 7 September 2022.
Ia menjelaskan, dana ini akan digunakan untuk program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).