Besar Bantuan Rp300ribu per dua bulan dan akan dibayarkan sebanyak 2 kali dengan total Rp600 ribu.
Bantuan akan disalurkan PT Pos Indonesia kepada KPM yang telah terdaftar di Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lokasi Pembayaran yaitu di Kantor Pos, Kelurahan/Komunitas, On Site (khusus Disabilitas/Jompo/Sakit Keras) Koordinasi dengan PT. Pos dan Kelurahan.
“Bagi warga yang tidak bisa mengambil secara langsung khusus disabilitas, jompo dan sakit keras kita lakukan on site,” ungkap Soni.