JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyebut proses penertiban PKL dan reklame di Kota Bandung terus berproses.
Hal itu disampaikannya pada siniar Ngariung edisi 7 September 2022. Ia juga memaparkan perkembangannya.
“Terus berprogres. Kami coba menjalankan sesuai regulasi yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung,” ujar Rasdian.
Secara teknis, ada 55 target utama yang perlu dilaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban di 3 zona baik itu merah, kuning, ataupun hijau.
Dari 55 target ini kemudian dibagi 13 kecamatan dan bertahap sedang disosialisasikan.
“Setelah kita laksanakan pembagian di 13 kecamatan kita undang per kecamatan termasuk PKL-nya (terkait penertiban),” terang Rasdian.