JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan teguran keras kepada pihak pengelola Pasar Caringin atas permasalahan penumpukan sampah yang belum teratasi.
Selain memberikan surat peringatan resmi, Pemkot Bandung juga telah melakukan pengujian terkait potensi dampak pencemaran lingkungan akibat sampah yang terus menumpuk di kawasan Pasar Caringin.
“Kami sudah melayangkan peringatan kepada pengelola Pasar Caringin untuk segera menyelesaikan masalah sampah secara mandiri, karena itu merupakan tanggung jawab mereka,” ujar Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, Jumat (3/1/2025).
Menurut Koswara, laporan mengenai persoalan ini juga telah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
“Selain sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah kota terkait pelanggaran peraturan daerah, terdapat pula kemungkinan pelanggaran undang-undang yang ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.