Pemkot Bandung Ultimatum Pengelola Pasar Caringin, Disebut Tak Becus Urus Sampah

Pengendara melintasi di tumpukan sampah di kawasan Pasar Caringin (1)
Pengendara melintasi di tumpukan sampah di kawasan Pasar Caringin Kota Bandung. (foto: istimewa)

Pemkot Bandung memberikan batas waktu selama 14 hari, terhitung sejak empat hari lalu, bagi pengelola untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika tidak ada perubahan signifikan, peringatan lanjutan akan diberikan.

“Kami sudah mengambil langkah awal dengan meningkatkan kapasitas pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sejak dua pekan terakhir. Meski ada sedikit pengurangan volume sampah di Pasar Caringin, hasilnya masih jauh dari harapan,” terangnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Bandung, Ini Hal Pertama Yang di Lakukan Yana Mulyana

Koswara memastikan pihaknya akan terus memantau situasi di Pasar Caringin. Tindakan lebih lanjut akan disesuaikan dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Jenis Minyak Esensial Serta Manfaatnya Bagi Kesehatan

Koswara juga berharap pengelola Pasar Caringin dapat menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Program Ridwan Kamil Ini Tak Jelas, Petani Milenial pun Dianggap Gimmick

“Prioritas utama adalah menghentikan pencemaran lingkungan di lokasi tersebut dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan baik dan sesuai standar,” tegasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News