Pemkot Bandung memberikan batas waktu selama 14 hari, terhitung sejak empat hari lalu, bagi pengelola untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika tidak ada perubahan signifikan, peringatan lanjutan akan diberikan.
“Kami sudah mengambil langkah awal dengan meningkatkan kapasitas pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sejak dua pekan terakhir. Meski ada sedikit pengurangan volume sampah di Pasar Caringin, hasilnya masih jauh dari harapan,” terangnya.
Koswara memastikan pihaknya akan terus memantau situasi di Pasar Caringin. Tindakan lebih lanjut akan disesuaikan dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Koswara juga berharap pengelola Pasar Caringin dapat menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung serta Kementerian Lingkungan Hidup.
“Prioritas utama adalah menghentikan pencemaran lingkungan di lokasi tersebut dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan baik dan sesuai standar,” tegasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News