“Jika sudah ditetapkan, perusahaan wajib mengikuti nilai UMK yang berlaku. Kami akan memantau implementasinya,” ujar Andri.
Andri menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai penengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Ia memahami bahwa kenaikan upah harus tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan agar operasional bisnis tetap berlanjut.
“Kami mendengar keluhan pengusaha yang khawatir bisnisnya terganggu jika kenaikan upah terlalu tinggi. Namun, kesejahteraan pekerja juga harus diperhatikan. Pemerintah berada di posisi netral untuk mencarikan solusi terbaik bagi kedua pihak,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News