Pemkot Bekasi Keluarkan SE Pencegahan Covid-19 di Tempat Ibadah, Begini Isinya

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan imbauan protokol kesehatan cegah COVID-19. (Istimewa)

Selain itu pengurus tempat ibadah juga diminta melakukan sejumlah aktivitas pencegahan COVID-19 antara lain pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh.

Baca Juga:  Pensiunan PTPN 1 Regional 2 Tuntut Uang Santunan Capai Rp500 Miliar

Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

“Mereka juga diminta melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin,” katanya. ***

Baca Juga:  Polisi Lakuan Autopsi Mayat yang Terlilit Lakban di Indramayu