Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Konvoi dan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Kantor Pemkot Bogor
Kantor Pemkot Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/1187-Kesbangpol terkait kegiatan kesiapsiagaan dalam menyambut perayaan Tahun Baru 2024 di Kota Bogor.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah kebijakan yang ditetapkan untuk memastikan kesiapan dan keselamatan seluruh masyarakat saat perayaan malam tahun baru.

Baca Juga:  Gandeng BI, Polda Jabar Amankan 93.967 Lembar Uang Palsu Senilai Rp7,1 Miliar

Menurut Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Sosial Budaya, Ketahanan Ekonomi, Agama Kesbangpol Kota Bogor, Ronny Kunaefi, Forkopimda Kota Bogor akan melakukan koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan monitoring pelaksanaan malam Tahun Baru 2024.

Baca Juga:  Aksi Pungli di Sekolah Marak, Kemendikbud Minta Inspektorat Daerah Buka Layanan Pelaporan

Salah satu fokus utama adalah memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang dan barang, termasuk simpul transportasi seperti terminal dan stasiun, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan distribusi barang.

“Kami juga akan mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan serta ketertamanan perayaan Tahun Baru 2024 di lokasi-lokasi yang cenderung ramai, dengan penempatan unsur-unsur pengamanan di titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian,” ungkap Ronny kepada awak media.

Baca Juga:  Kandang Terbakar, 37 Domba Mati Terpanggang