Pemkot Bogor Tertibkan PKL di Sekitar Alun-alun, Ini Harapannya

Alun-Alun Kota Bogor
Alun-Alun Kota Bogor. (foto: istiemewa)

Hery juga menekankan bahwa penataan ini tidak hanya bertujuan jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi landasan bagi wali kota berikutnya untuk melanjutkan upaya penataan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.

Hery menegaskan bahwa PKL diperbolehkan menempati titik-titik tertentu yang telah ditentukan, namun trotoar dan jalur pedestrian seperti di Alun-alun Kota Bogor tetap tidak boleh digunakan oleh para pedagang.

Baca Juga:  58 Desa di 17 Kecamatan di Wilayah Bogor Alami Krisis Air Bersih, Ini yang Dilakukan BPBD

Selain PKL, Hery juga menyoroti permasalahan angkutan kota (angkot) yang sering ngetem di kawasan Alun-alun, khususnya di Jalan Dewi Sartika, yang mengakibatkan kemacetan.

Baca Juga:  Satu Sekolah di Kota Bandung Hentikan PTM, Ada Siswa Terpapar Covid-19

Sebagai salah satu solusinya, Hery mengusulkan penambahan rambu-rambu larangan berhenti di beberapa titik strategis untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh angkot.

Baca Juga:  DPKPB Purwakarta Antisipasi Bencana di Tempat Wisata

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan lingkungan Alun-alun yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi semua pihak. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News