Hery juga menekankan bahwa penataan ini tidak hanya bertujuan jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi landasan bagi wali kota berikutnya untuk melanjutkan upaya penataan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
Hery menegaskan bahwa PKL diperbolehkan menempati titik-titik tertentu yang telah ditentukan, namun trotoar dan jalur pedestrian seperti di Alun-alun Kota Bogor tetap tidak boleh digunakan oleh para pedagang.
Selain PKL, Hery juga menyoroti permasalahan angkutan kota (angkot) yang sering ngetem di kawasan Alun-alun, khususnya di Jalan Dewi Sartika, yang mengakibatkan kemacetan.
Sebagai salah satu solusinya, Hery mengusulkan penambahan rambu-rambu larangan berhenti di beberapa titik strategis untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh angkot.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan lingkungan Alun-alun yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi semua pihak. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News