JABARNEWS │ CIMAHI – Pemkot Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja mengingatkan perusahaan yang berada di wilayahnya agar menjalankan aturan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Aturan soal THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan, sesuai aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan perusahaan swasta kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran tahun ini.
Namun, pihaknya berharap perusahaan di Kota Cimahi lebih mempercepat pencairannnya jauh sebelum H-7. “Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih bagus jangan sampai mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 sudah dibagikan,” ujar Febie dikutip dari laman resmi Pemkot Cimahi.
Selain itu, kata Febie, pihaknya juga mengingatkan agar perusahaan swasta di Kota Cimahi yang berjumlah sekitar 253 untuk tidak mencicil agar karyawan dapat merasakan manfaat THR tersebut secara maksimal.