“Sanksinya nanti dari pengawas. Kita nanti merekap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR, nanti diserahkan ke UPTD Pengawas. Nanti mereka yang eksekusi,” tegas Febie.
Selain itu, kata Febie, pihaknya bakal mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah. “Sesuai surat edaran kita diminta bikin posko untuk konsultask dan penegaka hukum THT Keagamaan,” pungkas Febie. (red)