Pemkot Cimahi Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR, Buka Posko Pengaduan Karyawan

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

“Sanksinya nanti dari pengawas. Kita nanti merekap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR, nanti diserahkan ke UPTD Pengawas. Nanti mereka yang eksekusi,” tegas Febie.

Baca Juga:  Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan, Pemkab Purwakarta Akan Buka Posko Pengaduan

Selain itu, kata Febie, pihaknya bakal mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah. “Sesuai surat edaran kita diminta bikin posko untuk konsultask dan penegaka hukum THT Keagamaan,” pungkas Febie. (red)

Baca Juga:  Heboh Soal Warga Cianjur Terjangkit Cacar Monyet, Begini Hasil Pemeriksaan Tim Medis