JABARNEWS | DEPOK – Pemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh biaya retribusi untuk pemakaman umum mulai 1 Januari 2024.
Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, menyatakan bahwa keputusan penghapusan retribusi ini berlaku di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Depok.
“Pelayanan pemakaman umum pada UPTD Pemakaman Umum menjadi bebas biaya retribusi alias gratis sejak 1 Januari 2024,” ucap Iksan.
Menurut Iksan, penghapusan retribusi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan ini menekankan bahwa segala biaya terkait pelayanan dasar kepada masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.