Meski tanpa biaya retribusi, Iksan menyebutkan bahwa beberapa perlengkapan pemakaman, seperti papan nama/nisan, papan penutup makam, tikar, dan tenda, tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok.
Namun, perlengkapan tersebut tersedia di TPU dan bisa digunakan oleh ahli waris dengan berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman.
Dalam upaya mempermudah masyarakat, Iksan juga mengungkapkan bahwa pengurusan berkas pemakaman dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum). Aplikasi ini dapat diakses melalui www.simakmum.com atau aplikasi Simakmum Kota Depok.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kota Depok dapat merasakan keringanan finansial dalam menghadapi pemakaman anggota keluarga.
Iksan berharap kebijakan ini dapat memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan, dan proses pengurusan pemakaman menjadi lebih efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi. (red)