Pemkot Depok Luncurkan Aplikasi Khusus Layanan Pemakaman Umum, Ini Fungsinya

Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) melalui Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum.

Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemakaman umum.

Baca Juga:  Wow! Anggaran Pengelolaan dan Pemeliharaan Taman Alun-Alun Cianjur Telan 200 Juta

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan bahwa Simakmum merupakan salah satu inovasi berbasis elektronik atau digital yang diharapkan dapat memberikan solusi kepada masyarakat dalam menyediakan layanan pemakaman umum yang lebih mudah dan cepat.

Baca Juga:  Isi Surat Wali Kota Depok Soal Berobat Gratis Menggunakan KTP

Aplikasi Simakmum ini merupakan aplikasi berbasis website sehingga masyarakat dapat mengaksesnya langsung melalui mesin pencarian Google tanpa perlu mengunduh aplikasi dari Play Store.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Inilah Daftar Nama Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029

Fitur-fitur yang disediakan dalam Simakmum meliputi beranda, database status perizinan pemakaman, informasi lokasi pemakaman, formulir pengajuan izin penggunaan makam, dan kolom chat WhatsApp.