Pemkot Depok menargetkan setidaknya 50 persen kelurahan di wilayahnya harus memulai proses pemilahan sampah pada tahun mendatang.
Selain itu, mesin insinerator berbasis komunitas juga akan disediakan di Unit Pengolahan Sampah (UPS) di setiap kecamatan, dengan minimal dua unit per kecamatan.
Seluruh program ini akan diimplementasikan menggunakan anggaran tahun 2025. Di samping itu, pemerintah pusat telah mengatur mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang mulai berlaku pada Maret 2025, guna memberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan program sesuai prioritas kepala daerah yang baru.
“Mekanisme ini memungkinkan penyesuaian program agar tetap selaras dengan visi kepemimpinan yang baru,” jelasnya.