JABARNEWS │ DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menyatakan bahwa penerimaan PPPK ini bertujuan untuk mengisi 384 posisi yang terbagi dalam tiga bidang utama, yaitu pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Rahman menjelaskan bahwa dari jumlah formasi PPPK yang tersedia, sebanyak 310 di antaranya ditujukan untuk posisi guru, 51 untuk tenaga kesehatan, dan 23 untuk tenaga teknis.
“Proses penerimaan PPPK ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan,” ungkap Rahman.
Terkait persyaratan umum bagi para pelamar, Rahman menjelaskan bahwa pelamar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.