Pemkot Depok Resmi Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2024, Dibutuhkan 384 Formasi

PPPK
Ilustrasi lowongan PPPK. (Foto: Disway.id).

Selain itu, pelamar harus bebas dari catatan hukum, termasuk tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang menyebabkan hukuman penjara dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.

Lebih lanjut, Rahman menambahkan bahwa seleksi ini terbuka bagi beberapa kategori pelamar, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.

Baca Juga:  Sambut HUT Ke-24, Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Soal Ini

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer dan non-ASN yang memenuhi kriteria memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam seleksi ini, dengan harapan formasi yang terisi akan semakin memperkuat pelayanan publik di Kota Depok,” jelasnya.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan di Selatan Cianjur Ini Telan Rp50 Miliar, Herman Suherman Berharap Begini

Untuk informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran, formasi yang dibuka, serta unit kerja penempatan, masyarakat dapat mengakses situs resmi BKPSDM Kota Depok di bkpsdm.depok.go.id.

Baca Juga:  Arak-Arakan Enam Kepala Daerah Jadi Hiburan Sejenak Warga

“Dengan dibukanya penerimaan PPPK ini, kami berharap tenaga honorer dan non-ASN di Kota Depok dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan turut serta dalam membangun serta memperkuat pelayanan masyarakat di Depok,” tutup Rahman. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News