Selain itu, pelamar harus bebas dari catatan hukum, termasuk tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang menyebabkan hukuman penjara dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.
Lebih lanjut, Rahman menambahkan bahwa seleksi ini terbuka bagi beberapa kategori pelamar, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer dan non-ASN yang memenuhi kriteria memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam seleksi ini, dengan harapan formasi yang terisi akan semakin memperkuat pelayanan publik di Kota Depok,” jelasnya.
Untuk informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran, formasi yang dibuka, serta unit kerja penempatan, masyarakat dapat mengakses situs resmi BKPSDM Kota Depok di bkpsdm.depok.go.id.
“Dengan dibukanya penerimaan PPPK ini, kami berharap tenaga honorer dan non-ASN di Kota Depok dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan turut serta dalam membangun serta memperkuat pelayanan masyarakat di Depok,” tutup Rahman. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News