Keempat, tanah dan bangunan harus merupakan milik sendiri dan merupakan rumah pertama pemiliknya.
Kelima, rumah calon penerima bantuan tidak boleh dalam sengketa dengan pihak lain. Keenam, rumah tersebut tidak boleh dijual selama tiga tahun setelah menerima bantuan.
Ketujuh, penerima bantuan tidak boleh pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir.
Kedelapan, kerusakan rumah bukan disebabkan oleh bencana alam. Dan yang kesembilan, penerima bantuan harus bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana yang diberikan.
Dadan menjelaskan bahwa setiap penerima manfaat program RTLH menerima dana sebesar Rp23 juta. Dari jumlah tersebut, Rp20 juta dialokasikan untuk pembelian material.
Sementara Rp3 juta digunakan untuk membayar upah pekerja. “Tahun ini, kami akan memperbaiki 1.525 RTLH. Nilai bantuan tetap sama seperti tahun lalu,” ungkapnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News