Pemkot Depok Tetap Gunakan Mesin Pembakar Sampah Ini Meski Ditolak Warga

Alat pembakar sampah insinerator yang dimiliki Pemkot Depok
Alat pembakar sampah insinerator yang dimiliki Pemkot Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Meskipun sempat menuai pro dan kontra, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan tetap mengandalkan alat pembakar sampah atau insinerator sebagai solusi pengolahan sampah di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam acara di Depok Open Space (DOS). Idris menjelaskan bahwa insinerator yang terletak di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, mampu menangani hingga 30 ribu ton sampah setiap harinya.

Baca Juga:  Timbunan Beras di Depok Tidak Laik Konsumsi, Kemenko PMK Bilang Begini

“Persoalan pro-kontra terkait insinerator sudah dibahas hingga tingkat nasional. Pada masa Presiden Joko Widodo, ada kebijakan untuk kembali mengakomodasi kota-kota dengan program ESKPSN, di mana PLN ditunjuk sebagai pengguna produk insinerator,” ujar Idris.

Baca Juga:  Cegah Tengkes, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional

“Memang sempat muncul kritik dan gugatan dari Walhi ke Mahkamah Konstitusi, namun dalam tiga hingga empat tahun terakhir, berbagai kekurangan operasional telah diperbaiki dan kini teknologi ini diakui secara global,” tambahnya.

Baca Juga:  Lokasi Jalan dan Jembatan yang Diperbaiki Pemkab Karawang Tahun Ini

Idris juga menambahkan bahwa mesin insinerator bukan hanya diterapkan di Depok, tetapi sudah digunakan di wilayah lain, seperti Banyumas, yang telah mengoperasikan teknologi serupa dengan hasil yang diakui dunia internasional.