Pemkot Depok Tindak Tegas 20 Bangunan Gegara Nunggak Pajak

Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (1)
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (foto: istimewa)

“Upaya yang kami lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” tandasnya.

Baca Juga:  Beda Pendapat Soal Pengusungan Calon Wali Kota di Elit PKS Depok

Masih menurut Reza, stiker akan dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk akan dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat. Sejak 4 September 2023, BKD Depok telah memasang plang pada empat bangunan.

Baca Juga:  1.738 Calhaj Asal Kota Depok Siap Diberangkatkan Tahun Ini

Reza juga mengungkapkan bahwa sekitar 20 bangunan telah dipasang tanda identifikasi oleh BKD. Para pemilik bangunan hanya memiliki opsi untuk melunasi pajak yang belum dibayar atau melaporkan kepada pihak berwenang. (red)

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Pentingnya Manfaat Jaminan Perlindungan Kerja dalam Munas SP NIBA AJB Bumiputera 1912

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News