“Upaya yang kami lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” tandasnya.
Masih menurut Reza, stiker akan dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk akan dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat. Sejak 4 September 2023, BKD Depok telah memasang plang pada empat bangunan.
Reza juga mengungkapkan bahwa sekitar 20 bangunan telah dipasang tanda identifikasi oleh BKD. Para pemilik bangunan hanya memiliki opsi untuk melunasi pajak yang belum dibayar atau melaporkan kepada pihak berwenang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News