JABARNEWS │ SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan tiga bangunan untuk menjadi bangunan cagar budaya yang akan diteliti oleh Tim Ahli Cagar Budaya serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyatakan bahwa tiga bangunan yang diusulkan adalah Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus, dan rumah pengasingan Bung Hatta.
Menurut Kusmana, ketiga bangunan ini memiliki sejarah penting terkait perjuangan dan pembentukan Kota Sukabumi, serta memenuhi syarat utama yakni usia bangunan yang sudah lebih dari 50 tahun.
Balai Kota Sukabumi awalnya adalah milik pengusaha asal China, Lie Ek Tong. Pada tahun 1932, bangunan tersebut dijual kepada Gemeente Sukabumi seharga 12.600 Gulden akibat resesi ekonomi.
Setelah pembangunan selama dua tahun, bangunan ini diresmikan sebagai Balai Kota Sukabumi oleh Burgemeester (Wali Kota) GF Rambonnet pada tahun 1934.