Gereja Sidang Kristus, yang terletak di Jalan Mesjid, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, adalah gereja tertua di Kota Sukabumi. Gereja ini awalnya bernama Gereja Protestan (Protestansche Kerk) dan dibangun pada tahun 1911.
Sementara itu, rumah pengasingan Bung Hatta yang berada di komplek Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, dibangun pada tahun 1926. Rumah ini pernah menjadi tempat pengasingan Bung Hatta dan tokoh nasional lainnya seperti Syahrir.
Pengajuan ketiga bangunan ini sebagai cagar budaya menunjukkan komitmen Pemkot Sukabumi dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan mempromosikan kebudayaan.
“Diusulkannya tiga bangunan ini menjadi bangunan cagar budaya merupakan keseriusan Pemkot Sukabumi menggarap kebudayaan dengan memperhatikan nilai-nilai sejarah serta ke depan tempat ini bisa menjadi tujuan wisata edukasi tentang sejarah,” tambah Kusmana.
Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat telah melakukan penelitian terhadap ketiga bangunan tersebut. Kusmana berharap hasil penelitian tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat dan diresmikan sebagai bangunan cagar budaya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News