“Kita masih melihat apakah ada ketidaksesuaian aturan atau hanya masalah teknis. Saat ini, Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Herman menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak adil dalam menyelesaikan persoalan ini. “Solusi akan disesuaikan dengan hasil investigasi. Kami harus fair,” katanya.
Sebelumnya, Bey Machmudin dalam evaluasi program JFLS menemukan adanya indikasi ketidaktransparanan dalam penyaluran beasiswa.
“Meskipun sudah diumumkan, masih ada peluang untuk dilakukan pembatalan atau koreksi jika ditemukan masalah,” kata Bey di Gedung Sate, Selasa (22/10).
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi, memastikan akan memproses temuan tersebut jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami sedang menunggu hasil dari Inspektorat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan lanjutkan dengan proses penyelidikan,” ujar Ade.
Ade menambahkan, tindakan ini sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 255 ayat 1, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah dan ASN.
JFLS merupakan program beasiswa yang digagas oleh mantan Gubernur Ridwan Kamil. Selama lebih dari tiga tahun, program ini memberikan dukungan kepada mahasiswa berprestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Meski program ini sudah berjalan cukup lama, evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai tujuan dan aturan.
Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan perbaikan tata kelola bisa segera dilakukan, sehingga masyarakat dapat terus merasakan manfaat dari program beasiswa JFLS tanpa hambatan transparansi atau kecurangan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News