Pemprov Jabar Terima Rp638 Juta Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung

Kasus Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Detik.com).

“Sehingga sudah selayaknya apabila barang bukti tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat. Alhamdulillah rupanya upaya yang dilakukan Inspektorat Daerah dapat dipertimbangkan, tidak hanya oleh Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Eni menuturkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah, barang bukti berupa uang tersebut merupakan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Adapun pemanfaatan barang bukti tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan proses penganggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Duh! Tenaga Non ASN di Kota Bandung Ini Alami Kecelakaan Usai Tugas Lapang, BPJS Lakukan Ini

“Tujuan dari proses pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang responsible, karena pada hakekatnya keuangan daerah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Konser Menuju Istirahat, Fiersa Besari Bakal Cuti dari Dunia Musik

Selain itu, Eni juga mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar akan terus melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk kasus-kasus serupa.

“Kami tentunya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bandung, Majelis Hakim dari mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, yang dapat memahami kasus tindak pidana korupsi KADIN Tahun 2019 ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pengawalan pengembalian kerugian keuangan daerah dapat terlaksana,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Herman Suherman Ingin RSUD Sayang Cianjur Berstandar Internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News