JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat bencana di 27 kota/kabupaten di wilayahnya. Hal ini sebagai antisipasi menghadapi potensi banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, dan tanah longsor.
Keputusan siaga darurat bencana ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 360/Kep.764-BPBD/2023 yang ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2023.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa Jawa Barat merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana alam yang tinggi. Dalam hal ini, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan upaya antisipasi dan kesiapsiagaan.
“Jawa Barat itu termasuk provinsi yang rawan bencana, sehingga kita harus siaga, tapi tetap jangan panik,” ungkap Bey.
Menurut Bey, upaya pencegahan bencana alam di Jawa Barat telah dimulai dengan apel siaga yang melibatkan Forkopimda, Polda Jabar, dan pemerintah kabupaten/kota.
Di kesempatan tersebut, Bey menekankan pentingnya mitigasi bencana sebagai langkah awal, namun jika bencana sudah terjadi, respons cepat dari pemerintah dan dukungan TNI/Polri diperlukan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa.