JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Keputusan ini diumumkan melalui Kepgub Nomor 561/Kep.768.768-Kesra/2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Menurut keputusan tersebut, UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP ini menjadi landasan bagi perusahaan di seluruh Jawa Barat untuk menyesuaikan upah atau gaji karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bey menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan ini akan dikenai sanksi. “Kalau kenaikan UMP dari pemerintah tidak disetujui, ya ada sanksi. Buruh harus tetap dibayarkan ya. Mereka (perusahaan) harus sepakat dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Bey dalam pernyataannya di Bandung, Selasa (21/11).
Dalam surat keputusan tersebut, Bey juga mengingatkan bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran terkait pembayaran UMP. Seluruh perusahaan diharapkan untuk mentaati ketentuan yang telah diputuskan bersama oleh pemerintah.
Bey menambahkan bahwa aturan UMP 2024, dengan besaran Rp 2.057.495, harus diterapkan pada buruh sejak awal tahun depan. Tidak ada pengecualian, dan semua perusahaan yang memberikan upah menggunakan UMP perlu melakukan penyesuaian dari tahun sebelumnya.