Pemprov Jabar Tetapkan UMP Tahun 2024, Ini Ancaman Sanksi bagi Perusahaan Tidak Patuh

Upah minimum
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan besaran UMP tahun 2024. (foto: istimewa)

“Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495,00 mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” tandas Bey.

Bey juga menyoroti bahwa aturan ini berlaku tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga berpotensi melibatkan pemerintah kota dan kabupaten. Meskipun untuk tahun 2024, perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih dalam tahap koordinasi dan belum ditentukan besaran kenaikannya.

Baca Juga:  Deretan Selebritis dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Jawa Barat

“Dalam hal terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP, nantinya bisa menggunakan UMK,” tambah Bey, merinci proses implementasi aturan ini secara lebih luas. (red)

Baca Juga:  Jawa Barat Bakal Jadi Penentu Kemenangan Kemenangan Anies Baswedan di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News