“Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495,00 mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” tandas Bey.
Bey juga menyoroti bahwa aturan ini berlaku tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga berpotensi melibatkan pemerintah kota dan kabupaten. Meskipun untuk tahun 2024, perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih dalam tahap koordinasi dan belum ditentukan besaran kenaikannya.
“Dalam hal terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP, nantinya bisa menggunakan UMK,” tambah Bey, merinci proses implementasi aturan ini secara lebih luas. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News