Diketahui, sebelumnya Pemprov Jawa Barat telah mengajukan delapan daerah otonomi baru di Jawa Barat. Adapun sembilan usulan pemekaran wilayah di Jawa Barat saat ini diantaranya Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Garut Utara, Kabupaten Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, dan Kabupaten Subang Utara.
Saat ini proses pemekaran daerah otonomi baru sudah dalam proses pengesahan di tingkat Pemprov Jabar. Pemprov Jabar, kata Dedi, tinggal menunggu moratorium dari pemerintah pusat dan pengesahan di DPRD Jabar.
“Jadi persiapan di level pemerintah daerah provinsi sudah dilakukan baik penataan batas, penataan jumlah wilayah-wilayah daerah otonomi barunya, itu kita difinalisasi termasuk di tahun 2023 ini ada satu lagi daerah Kabupaten Subang Utara,” jelasnya.
Ia berharap seiring dengan perjalanan penetapan dan pengesahan oleh DPRD Jabar akan berdampak juga dibukanya moratorium oleh pemerintah pusat.
Dedi juga menuturkan soal tujuan pengusulan pemekaran daerah di Jabar yang diharapkan bisa memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat secara lebih merata dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (red)