Uu mengimbau warga untuk sementara tidak menyalurkan sumbangan melalui ACT sampai ada keputusan dari penegak hukum mengenai perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola yayasan tersebut.
“Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan,” katanya melansir dari suarajabar.id.
Warga Jawa Barat yang ingin memberikan sumbangan, infak, atau sedekah, ia melanjutkan, juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Yang jelas Baznas saja yang ada di Jabar, plat merah, (ada) pertanggungjawaban, dan jelas keberadaannya sehingga tidak menimbulkan hal seperti sekarang, atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo, dan lain-lain,” kata dia. (Red)