Pemprov Minta Kantor ACT di Jabar Tutup, Alasannya Karena Ini

Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

Uu mengimbau warga untuk sementara tidak menyalurkan sumbangan melalui ACT sampai ada keputusan dari penegak hukum mengenai perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola yayasan tersebut.

Baca Juga:  Banjir Bandang di Purasari Bogor Terjang Puluhan Rumah dan Sawah Warga

“Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan,” katanya melansir dari suarajabar.id.

Warga Jawa Barat yang ingin memberikan sumbangan, infak, atau sedekah, ia melanjutkan, juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK, Soal Apa?

“Yang jelas Baznas saja yang ada di Jabar, plat merah, (ada) pertanggungjawaban, dan jelas keberadaannya sehingga tidak menimbulkan hal seperti sekarang, atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo, dan lain-lain,” kata dia. (Red)

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Resmikan Wisata Alam Taman Cikao