“Korban jatuh tersungkur, lalu pelaku mengambil pisau belati dari celananya dan menusukkannya ke punggung korban,” ujar Budi, Rabu (13/11).
Usai penusukan, pelaku beserta rekan-rekannya melarikan diri, sementara Widiana tak tertolong lagi. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, aparat berhasil menangkap MAJ alias Bejo pada Minggu (10/11).
Budi menjelaskan bahwa ada enam pelaku dalam insiden ini, dengan satu orang pelaku utama yang melakukan penusukan. Sementara lima pelaku lainnya masih di bawah umur namun tetap menjalani proses hukum.
“Tersangka utama dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” terang Budi.
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan brutal tersebut terjadi saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras (miras), sebab dampaknya sangat merugikan,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News