JABARNEWS | CIMAHI – MRS alias Nanu (20) terpaksa meringkuk di balik jeruji tahanan akibat menikam temannya yakni AS (18). Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan pelaku dengan tega menikam temannya karena kesal sering ditagih utang. Pasalnya kepada korban, pelaku berhutang uang sebesar Rp2,5 juta.
Aksi penikaman pelaku ini dilakukannya di Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Bahkan luka tikaman yang diderita korban hampir membuatnya nyaris tewas.
“Padahal pelaku posisi tidak memiliki uang karena belum memiliki pekerjaan,” katanya, Rabu (18/5/2022).
Ia menerangkan, pelaku sudah jauh-jauh hari merencakan aksinya tersebut. Bahkan, Pelaku sudah menyiapkan skenario dengan mengajak korban bertemu di tempat sepi guna memudahkan aksinya.