“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Cikole segera melakukan olah TKP, meminta keterangan warga, dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” tambah Rita.
Kepada penyidik, JMF mengaku bisa menghabiskan uang sedikitnya Rp9 juta setiap pekan untuk judi online. Pelaku juga mengaku sudah lama kecanduan judi online, sehingga ketika tidak memiliki uang, ia nekat melakukan pencurian.
Dari tangan JMF, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah martil, sepeda motor, dan 14 karung beras berukuran 25 kg yang belum sempat dijual.
JMF kini ditahan di Mapolsek Cikole untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News