Pihaknya mendengar informasi adanya pembatalan mutasi salah satu pejabat di Pemkab Purwakarta, bahkan salah satu pejabat tersebut langsung dikembalikan ke posisi atau jabatan lamanya.
Padahal salah satu pejabat tersebut masuk dalam daftar nama pejabat yang dimutasi di lingkungan Pemkab Purwakarta. Pelaksanaan Mutasi tersebut berdasarkan keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 821.27/Kep.188-BKPSDM/2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Administrator, Jabatan Pengawasan dan Jabatan Fungsional Pemkab Purwakarta.
“Informasi yang kita terima, ada satu pejabat di Pemkab Purwakarta yang dilantik tapi tidak mendapatkan posisinya, bahasa sederhananya dibatalkan,” ungkap dia.
Surat Keputusan (SK) tersebut sifatnya satu kesatuan. Banyak nama pejabat yang tercantum dalam SK tersebut, lantas kenapa hanya satu orang pejabat saja yang dibatalkan.