Penabrak Mahasiswi Cianjur Divonis 3,6 Tahun Penjara

Sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur
Sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ CIANJUR – Sugeng Guruh Gautama Legiman sepertinya harus mendekam di tahanan lebih lama. Pria berusia 41 yang menjadi terdakwa dalam kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur tersebut divonis penjara selama 3,6 tahun oleh pengadilan.

Baca Juga:  Hari Ini, Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Jabar Dan Pilwakot Cirebon

Namun demikian, vonis Pengadilan Negeri Cianjur tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sugeng dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Sebut Dhia Ul Haq Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap di Sebuah Ponpes

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada sidang yang mengagendakan pembacaan vonis pada Jumat (16/6/2023).

“Menyatakan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hakim Ketua Moch Iman saat persidangan di PN Cianjur, Jumat (16/6/2023) petang.

Baca Juga:  Data Orang Meninggal dan Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur, Ini Penjelasan Camat Cugenang