Penabrak Mahasiswi Cianjur Divonis 3,6 Tahun Penjara

Sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur
Sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur. (foto: istimewa)

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Di kesempatan yang sama hakim anggota Erli Yansah menyebutkan terdakwa Sugeng yang mengendarai mobil Audi melaju menuju Bandung dengan masuk ke iring-iringan Polda Metro Jaya tanpa izin.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Akan Bangun Kawasan Mandiri dan Patung Raksasa Sukarno, Segini Nilai Investasinya

Mobil tersebut kemudian melindas korban setelah terjatuh lantaran menabrak angkutan perkotaan di depannya. Unsur kelalaian yang dilakukan Sugeng disebut mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak melakukan pertolongan dan tidak melaporkan kejadian sesuai dakwaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum. (red)

Baca Juga:  Raperda RTRW, Selaras dengan Dinamika Pembangunan di Kota Bandung