Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Depok

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejari Depok
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejari Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara ini, dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Rabu (22/02/2024)..

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Seluruh Atlet Karate Peserta Kejuaraan INKAI Kota Depok

Penandatangan perpanjangan perjanjian kerjasama ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Silvia Desty Rosalina, SH.,MH.

“Dukungan dari Kejaksaan Negeri Depok pada tahun-tahun sebelumnya telah membuahkan banyak hasil dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),” kata Achiruddin, dalam sambutannya.

Baca Juga:  Parkir Sembarangan di Depok Bakal Dikenakan Sanksi Denda

Bantuan yang diberikan baik dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keungan negara, serta mediasi dan fasilitasi.

Baca Juga:  BPS Sebut Warga Miskin di Kota Depok Capai 2,53 Persen, Didominasi Lulusan SMA

“Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerjasama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar,” lanjut Achiruddin.