“Kasus tahun 2021 tapi baru muncul sekarang atau setelah satu tahun lebih, dan baru berproses di pengadilan,” kata Ato dikutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Rabu (3/5/2023).
“Sesuai fungsi kami tentu melakukan pengawasan. Karena terduga pelaku sodomi (asusila) bocah SD di Garut juga masih anak-anak, tentu akan melindungi secara keseluruhan,” tambahnya.
Sementara status korban agar tak menjadi pelaku berantai lagi, KPAI akan fokus melakukan pendampingan kepada seluruh korban.
Menurut Ato, korban dari peristiwa dari tahun 2018 berbeda. Waktu itu korban juga pelaku masih SMP, dan sekarang pelaku sudah SMA.
“Menjadi atensi kami, sebab di Garut belum ada KPAI. Sehingga KPAI pusat memberi tugas kepada KPAI Daerah Tasikmalaya untuk melakukan pendampingan, termasuk melakukan penanganan konkrit untuk para korban,” pungkasnya. (Red)