JABARNEWS | BANDUNG – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta tidak bereaksi berlebihan terkait penangguhan penahanan yang tidak dikabulkan Polda Jabar.
Bahkan, dia tidak mengaku kaget, dengan penolakan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan untuk kliennya Habib Bahar bin Smith.
Dia mengatakan, informasi penolakan penagguhan penahanan Bahar sudah diketahui pihak keluarga. Hanya saja, pihaknya belum menerima informasi secara formal dari Polda Jabar.
“Kami nggak kaget, sudah tidak terkejut, biasa. Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak. Enggak ada masalah buat kita,” kata Ichwan Tuankotta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022).
“Cuma secara kedinasan institusi dari Polda, baik dari penyidik maupun dari pihak Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami,” tambahnya.