Sebelumnya, Polda Jabar belum mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.
“Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022).
Alasan Polda Jabar belum mengabulkan penangguhan Bahar masih sama, yakni Bahar masih dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas,” katanya.
Kasus penyebaran berita bohong itupun saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Masih melengkapi berkas perkara,” ucapnya.