JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan 5 rancangan peraturan daerah (raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2023 tahap II.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono memaparkan kelima raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (25/10/2023).
“Pertama, raperda tentang perubahan penatan pedagang kaki lima. Kedua, raperda tentang pengelolan dan perlindungan lingkungan hidup. Ketiga, raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan,” kata Bambang.
“Keempat, raperda tentang pengawasan dan pengelolaan minuman beralkohol. Dan kelima, raperda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2011 tentang pengolaan tanah dan bangunan milik pemerintah daerah,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, dasar pertimbangan perubahan raperda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima adalah raperda tersebut mengatur terkait dengan penataan lokasi dan tempat usaha PKL yaitu zona merah, kuning, dan hijau.